Apa itu Ushul Fiqh
باسم اللّٰه …
*MUROJA’AH*
📌 *Ushul Fiqih* adalah ilmu yang membahas tentang *dalil umum* (Kaidah-kaidah umum) dan bagaimana cara menyimpulkan hukum darinya serta membahas sifat/keadaan orang yang mengambil hukum tersebut.
📌 *Faidah mempelajari Ushul Fiqih* adalah memiliki kemampuan yg dengannya seseorang bisa menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya atas dasar pondasi/dasar yg selamat.
📌 *Hukum* adalah apa-apa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah/hadits, baik itu berupa *_thalab/permintaan_*, *_takhyiir/pilihan_* dan *_wadh’/tanda2 atau sifat yg menunjukkan suatu amal tersebut telah terlaksana atau tidak_*.